Sekilas PKG

Kamis, 01 November 2012

PKG ( Penilaian Kinerja Guru ). Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Hal ini terkait dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2010. Permen ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2013. Berbeda dengan Penetapan Angka Kredit yang selama ini kita lakukan, Guru mampu mengusulkan Naik Tingkat setelah kurang lebih 2 tahun (4-5 semester) tanpa banyak melakukan Pengembangan Keprofesian. Nah sekarang, pada Permen ini, guru hanya bisa naik tingkat setelah 4 tahun ( 8 semester) Jika hanya melakukan Kegiatan Belajar Mengajar di Kelas saja tanpa banyak melakukan Pengembangan Keprofesian. Itu semua berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013 untuk Gol. III/a keatas. Untuk guru Golongan II/a-II/d menggunakan pasal 38 tentang Ketentuan Peralihan yang didalamnya masih menggunakan penilaian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993. Untuk mencoba sistem penilaian tersebut maka admin mencoba membuat simulasi penilaian kinerja Guru serta Format DUPAK untuk tahun 2013 mendatang. 

Penilaian PKG dilakukan oleh :
  1. Kepala Sekolah
  2. Guru Senior yang mempunyai latar belakang pendidikan yang sama yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah
  3. Pengawas Pembina
Kelengkapan Administrasi yang dinilai dalam PKG :
  1. Kalender Pendidikan
  2. Pembagian Jam Efektif
  3. Program Semester
  4. Program Tahunan
  5. Silabus
  6. RPP
  7. KKM
  8. Daftar Nilai
  9. Agenda Harian Guru
  10. Penilaian    
  • Kisi - kisi Ulangan
  • Soal
  • Analisis
  • Program Remedial
  • Porto folio Tugas 
                                                      Narasumber : Drs. Irawan. M.Pd.
                                                                                NIP 195507071978031014

Silahkan download formatnya dalam file microsoft excel , contoh serta PERMEN nya dibawah ini. 

0 komentar:

Posting Komentar